Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID Pelaksana melalui website www.rsudwangaya.denpasarkota.go.id, email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pelaksana paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Unduh formulir permohonan informasi publik : Formulir permohonan informasi publik

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID Pelaksana melalui melalui website www.rsudwangaya.denpasarkota.go.id, email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Unduh formulir pengajuan keberatan : Formulir Pengajuan Keberatan

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke PPID Pelaksana (RSUD Wangaya)

Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke PPID Pelaksana (RSUD Wangaya) dengan membawa :

  1. bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  2. bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
  3. bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  4. bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  5. identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)

 

 

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

 

 

Alasan Penolakan Permohonan Informasi


Permohonan Informasi akan ditolak jika :
1.    Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2.    Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3.    Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi RSUD Wangaya Kota Denpasar.
4.    Pemohon Informasi meminta Identitas dan meminta akses untuk membuka rekam medis pasien tanpa persetujuan pasien dan bukan atas dasar permintaan hukum.
5. Data yg dimohon termasuk dalam kategori data yg dikecualikan dari data dan informasi publik

 

Daftar Informasi yang Dikecualikan pada PPID Pelaksana (RSUD Wangaya)

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Related Info::