Tarif RS

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya akan menerapkan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan Walikota ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Denpasar. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan kesehatan serta memastikan keberlanjutan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya operasional rumah sakit, peningkatan kualitas layanan, serta aksesibilitas bagi masyarakat.

Untuk melihat dokumen lengkap mengenai tarif pelayanan yang baru, masyarakat dapat memindai kode QR yang telat tersedia. Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, Kami dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.