Tarif Progresif Berlaku Di RSUD Wangaya

Sejak tanggal 22 Oktober 2019 PD Parkir Kota Denpasar, telah menetapkan kenaikan tarif parkir dan memberlakukan tarif parkir progresif terbatas di RSUD Wangaya Kota Denpasar.

Kemudian terkait hal tersebut, bahwa bagi pengunjung dan pasien rawat jalan tidak dikenakan tarif parkir progresif terbatas, karena tarif progresif terbatas berlaku mulai pukul 15.00 wita s/d 06.00 wita.

Sedangkan bagi keluarga pasien rawat inap diminta untuk mendaftarkan dua nomer plat kendaraan (mobil atau sepeda motor), untuk menghindari tarif parkir progresif terbatas. Untuk itu pendaftaran nomer kendaraan dapat dilakukan di bagian admission pada saat mengurus administrasi rawat inap.

Info Terkait: