PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI 2024 DENGAN PREDIKAT "SANGAT INFORMATIF"

Selasa, 10 Desember 2024 bertempat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Se-Bali, Sejumlah 45 (empat puluh lima) Pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah Bali dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Bali.

Pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 ini parameter yang dinilai terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu : 
-    Sarana Prasarana: adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.
-    Kualitas Informasi: adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru).
-    Jenis Informasi: adalah informasi terbuka berdasarkan pasal 13 Perki nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.
-    Pelayanan Informasi: adalah berkaitan dengan prosedur serta substansi pelayanan informasi publik.
-    Komitmen Organisasi: adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, SDM, regulasi, dan tupoksi.
-    Digitalisasi: adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Nilai Akhir dari evaluasi kuisioner dan presentasi akan menghasilkan kualifikasi hasil monev KIP sebagai berikut : 
-    Informatif : skor lebih besar atau sama dengan 90
-    Menuju Informatif : skor 80-89,9
-    Cukup Informatif : skor 60 – 79,9
-    Kurang Informatif : skor 40 – 59,9
-    Tidak Informatif : Skor kurang dari 40
Dan dalam kesempatan ini RSUD WANGAYA Kota Denpasar memperoleh nilai akhir dari evaluasi kuisioner dan presentasi dengan skor akhir  91,15 yang menunjukan bahwa RSUD WANGAYA Kota Denpasar Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Info Terkait: