Rekam Medik Elektronik

Adanya perkembangan teknologi digital di zaman modern menyebabkan transformasi digitalisasi, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Terlebih lagi, pandemi mengajarkan masyarakat kemudahan akses saat data terintegrasi. Karena pertimbangan ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik (RME).

: