Perubahan Jam Pelayanan polikinik Rawat Jalan Selama Bulan Ramadhan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang semula jam kerja 37,5 jam perminggu menjadi 32,5 jam perminggu maka perubahan jam pelayanan poliklinik rawat jalan di RSUD Wangaya Kota Denpasar sebagai berikut : 
1. Pelayanan Poliklinik rawat jalan senin s/d jumat pukul 07.30-14.00 Wita
2. pendaftaran Poliklinik rawat jalan pukul 07.30-12.00 Wita

: