PROFIL PPID
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
VISI & MISI
MAKLUMAT
SK PEMBENTUKAN PENGELOLA
SK PEMBENTUKAN PENGELOLA
SK DAFTAR INFORMASI
SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK
SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
SK DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DASAR HUKUM
PEMENDAGRI NO 3 TAHUN 2017
PERKI NO 1 TAHUN 2021
UU NO 14 TAHUN 2008
Peraturan Walikota 10 Tahun 2024
SOP PPID
SOP UJI KONSEKUENSI
SOP PENETAPAN DAN PEMUTAHIRAN
SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SOP PENDOKUMENTASIAN PUBLIK
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID Pelaksana melalui website www.rsudwangaya.denpasarkota.go.id, email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pelaksana paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
Unduh formulir permohonan informasi publik : Formulir permohonan informasi publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID Pelaksana melalui melalui website www.rsudwangaya.denpasarkota.go.id, email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Unduh formulir pengajuan keberatan : Formulir Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke PPID Pelaksana (RSUD Wangaya)
Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke PPID Pelaksana (RSUD Wangaya) dengan membawa :
- bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi RSUD Wangaya Kota Denpasar.
4. Pemohon Informasi meminta Identitas dan meminta akses untuk membuka rekam medis pasien tanpa persetujuan pasien dan bukan atas dasar permintaan hukum.
5. Data yg dimohon termasuk dalam kategori data yg dikecualikan dari data dan informasi publik
Daftar Informasi yang Dikecualikan pada PPID Pelaksana (RSUD Wangaya)
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN